SIPLah GRAMEDIA Logo

UUD 1945 & Amendemennya untuk Pelajar dan Umum Bebas Ongkir Pre-Order

CV Dapur Kata Kita

Harga Rp. 50.000 (Bebas Pajak) DPP Nilai Lain Rp. 0 DPP PPh Rp. 50.000 PPN 12% Rp. 0

Negosiasi harga dapat dilakukan di Keranjang Belanja.

Pre-Order
Jumlah yang ingin dibeli (Min. Pesan : 1)

Informasi Produk
SKU : DapKat-00642
Tag PPN : Buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat
Status Produk : BARU
Kategori : Buku Pendidikan
Merk : Grasindo
Buatan Indonesia : Ya
UMKM : Ya
Panjang : 18 cm
Lebar : 11 cm
Tinggi : 1 cm
Berat : 300 gram
Deskripsi Produk

Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945 merupakan konstitusi Negara Kesatuan

Republik Indonesia. UUD 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali melalui

sidang MPR. Amandemen pertama ditetapkan pada tanggal 21 Oktober 1999, amandemen

kedua ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000, amandemen ketiga ditetapkan pada

tanggal 9 November 2001, dan amandemen keempat ditetapkan pada tanggal 10

Agustus 2002.  Buku UUD 1945 & Amandemennya untuk Pelajar dan Umum menyajikan

informasi mengenai sejarah dan isi Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan

Amandemennya, Pancasila, Bangsa dan Negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia

(NKRI), Geopolitik dan Geostrategi, Lembaga Negara,serta Warga Negara.  WARGA

NEGARA INDONESIA (WNI) Rakyat merupakan sejumlah orang yang dikuasai,

diperintah, dilindungi, dipelihara, dan diasuh oleh penguasanya. Tidak semua

orang yang menempati wilayah Indonesia dapat dikatakan sebagai warga negara

Indonesia. Indonesia pada umumnya ditempati oleh warga negara Indonesia dan

warga negara asing. A. Pengelompokan Rakyat 1. Berdasarkan hubungannya dengan

daerah tertentu. a) Penduduk adalah orang orang yang bertempat tinggal dalam

suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. b) Bukan penduduk adalah orang

yang berada di suatu wilayah negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di

wilayah negara tersebut. 2. Berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya.

a) Warga negara adalah orang yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota

dari suatu negara dengan status kewarganegaraan warga negara asli atau warga

negara keturunan asing. Warga negara juga diperoleh berdasarkan suatu

undang-undang atau perjanjian yang diakui sebagai warga negara (melalui proses

naturalisasi). Berdasarkan UU No. 12 tahun 2006, warga negara adalah warga suatu

negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. b) Bukan warga

negara (warga negara asing), yaitu mereka yang berada pada suatu negara, tetapi

secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada

pemerintah di mana mereka berada. 


Ulasan Produk
0.0 / 5
0 Ulasan
0
0
0
0
0
Penyedia
Penyedia
CV Dapur Kata Kita
Alamat
JLN. DAHLIA DALAM 1 NO. 446 RT/RW 003/001, KEL. BUKIT MERAPIN, KEC. GERUNGGANG, KOTA PANGKALPINANG , Gerunggang , KOTA PANGKAL PINANG , KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Rating