Pertanyaan yang sering diajukan.
Fitur kurir toko yang di sediakan oleh Siplah Gramedia bertujaun untuk memfasilitsi produk-produk bebas ongkir yang di sediakan oleh penyedia
SIPLah Gramedia menggunakan metode pembayaran virtual account, agar transaksi menjadi lebih aman dan efisien. Proses pembayaran Anda ke penjual pun akan menjadi semakin cepat sehingga menciptakan ekosistem marketplace yang lebih baik
Setiap transaksi di SIPlah Gramedia akan dikenakan biaya tambahan meliputi,biaya transfer bank dan administrasi perbankan.
Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) merupakan platform yang dirancang untuk membeli kebutuhan sekolah dengan memanfaatkan sistem marketplace yang dioperasikan oleh pihak ketiga (Mitra). Para Mitra yang tergabung dalam SIPLah harus memenuhi syarat dan memenuhi kebutuhan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.
Dengan SIPLah, Satuan Pendidikan dapat berbelanja kebutuhan sekolah secara daring, transparan, dan aman, karena dilengkapi dengan dokumen yang mendukung pelaporan dana BOS.
SIPLah digunakan untuk mempermudah proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) oleh Satuan Pendidikan agar lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan anggaran perbelanjaan, yang sudah diatur pada Permendikbud No. 14/2020
Terdapat 2 pengguna SIPLah:
1. Satuan Pendidikan, terdiri dari Kepala Sekolah dan Pelaksana PBJ, sebagai pihak yang berbelanja kebutuhan sekolah.
2. Penyedia, sebagai penjual barang atau jasa kebutuhan sekolah.
Mitra adalah mitra pasar daring yang telah mengikuti proses seleksi dari Kemendikbudristek dan ditetapkan sebagai mitra resmi yang memenuhi kualifikasi.
SIPLah dapat diakses pada https://siplah.kemdikbud.go.id/#mitra dengan memilih Mitra yang diinginkan.
Waktu yang tepat menggunakan SIPLah adalah ketika Satuan Pendidikan membutuhkan barang pra katalog, barang umum, maupun jasa untuk memenuhi kebutuhan di sekolahnya.
SIPLah GRAMEDIA adalah suatu platform pasar daring yang menyediakan beragam kebutuhan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh Satuan Pendidikan melalui mitra penyedia yang bekerja sama dengan platform SIPLah GRAMEDIA dan dikelola secara profesional dengan infrastruktur terbaik oleh PT Mitra Edukasi Nusantara.
SIPLah GRAMEDIA hadir untuk memudahkan Satuan Pendidikan memenuhi barang dan jasa yang dibutuhkan untuk proses belajar mengajar.
SIPLah GRAMEDIA memberikan KEMUDAHAN, KENYAMANAN, dan INFORMATIF dalam bertransaksi bagi Satuan Pendidikan dan Penyedia Barang/Jasa.
SIPLah GRAMEDIA dapat digunakan oleh :
1. Penyedia barang dan jasa yang telah terdaftar untuk berjualan sebagai bagian dari SIPLah GRAMEDIA sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
2. Satuan Pendidikan yang telah terdaftar di Kemendikbudristek sebagai sekolah penerima bantuan Dana BOS dari pemerintah untuk melakukan proses pembelian barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
3. Pengawas, untuk melakukan proses pengecekan atau pemeriksaan terhadap segala transaksi yang terjadi di platform SIPLah GRAMEDIA.
SIPLah GRAMEDIA dapat diakses menggunakan browser pada komputer maupun smartphone melalui alamat https://siplahgramedia.id
SIPLah GRAMEDIA dapat digunakan setiap saat karena SIPLah adalah platform daring.
Mekanisme pengenaan denda merujuk pada Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018. Pengenaan denda dilakukan dengan adanya kesepakatan antara Satuan Pendidikan dan Penyedia sebelum melakukan transaksi barang dan jasa dengan menggunakan fitur chat.
Saat ini mekanisme pengenaan denda masih dilakukan di luar sistem.
Gagal login yang dialami oleh Satuan Pendidikan dapat terjadi karena:
- Akun Dapodik yang digunakan Satuan Pendidikan bukan Akun Kepala Sekolah dan Akun Bendahara/Pelaksana PBJ.
- Akun Satuan Pendidikan belum di-update, silakan melakukan pemutakhiran data di aplikasi Dapodik.
- Salah memasukkan password/lupa password
- Server SIPLah GRAMEDIA sedang mengalami gangguan atau server Dapodik sedang dalam perbaikan
Jika masih belum bisa, mohon hubungi dinas daerah setempat.
Proses filter produk pada SIPLah GRAMEDIA dapat dilakukan berdasarkan :
a. Kata kunci,
b. Kategori produk,
c. Rentang harga,
d. Jenis usaha (UMKM/Non UMKM),
e. Produksi (Dalam Negeri/Luar Negeri)
f. Rating produk dan Penyedia
g. Wilayah
Filter produk dapat dilakukan dengan cara :
a. Pilih kategori produk dari beranda,
b. Lakukan filter produk dengan memilih atau mengisi data pada parameter filter yang ada di bagian kiri"
Langkah pertama dapat dilakukan adalah refresh browser atau clear cache, dan memastikan koneksi internet yang digunakan dalam keadaan baik.
Jika masih mengalami kendala yang sama, silakan menghubungi nomor atau email layanan bantuan yang tersedia atau dapat menggunakan layanan percakapan daring yang tersedia di SIPLah GRAMEDIA
Satuan Pendidikan dapat menghubungi melalui email [email protected] dan telepon 021 - 5483008 atau 5490666 ext. 2653. Sedangkan untuk percakapan daring dapat diakses melalui top-bar ataupun menu percakapan setelah pengguna login ke dalam SIPLah GRAMEDIA
Pembayaran pada SIPLah GRAMEDIA dapat dilakukan melalui Virtual Account BRI (BRIVA) maupun Virtual Account bank lainnya (BCA, BNI, Mandiri, dan Permata) menggunakan payment gateway Midtrans
Untuk melakukan pembayaran melalui BRIVA, dapat dilihat pada tutorial berikut ini:
Satuan Pendidikan tidak bisa membayar dari beberapa tagihan menjadi satu kali transfer, pembayaran harus ditransfer sesuai dengan nomor masing-masing Virtual Account dan jumlah pada invoice tersebut
50jt maka pembeli harus melakukan perbandingan dengan ketentuan berikut:\n- 50jt < total belanja < 200jt\nmaka pembeli harus melakukan perbandingan, minimal 1 merchant pembanding \n( 1 merchant utama dan 1 merchant pembanding)\n- total belanja > 200jt\nmaka pembeli harus melakukan perbandingan, minimal 2 merchant pembanding\n( 1 merchant utama dan 2 merchant pembanding)\n- jika perbandingan berupa paket maka harus dengan list barang yang sama \n(misal Satuan Pendidikan ingin membeli paket A (laptop, printer mouse), maka semua produk dalam 1 paket harus dilakukan perbandingan"}" data-sheets-userformat="{"2":12673,"3":{"1":0},"10":0,"11":4,"15":"Calibri","16":11}">Jika total belanja (tidak terbatas satu barang) >50jt maka pembeli harus melakukan perbandingan dengan ketentuan berikut:
- 50jt < total belanja < 200jt
maka pembeli harus melakukan perbandingan, minimal 1 merchant pembanding
( 1 merchant utama dan 1 merchant pembanding)
- total belanja > 200jt
maka pembeli harus melakukan perbandingan, minimal 2 merchant pembanding
( 1 merchant utama dan 2 merchant pembanding)
- jika perbandingan berupa paket maka harus dengan list barang yang sama
(misal Satuan Pendidikan ingin membeli paket A (laptop, printer mouse), maka semua produk dalam 1 paket harus dilakukan perbandingan
Proses melakukan perbandingan dapat dilihat pada video tutorial berikut ini:
Satuan Pedidikan dapat klik tombol nego, untuk setiap item barang/jasa yang sudah masuk keranjang belanja. Penjelasan lengkap dapat melihat video tutorial Negosiasi berikut ini:
Dokumen yang akan diterima setelah pembayaran adalah sebagai berikut: Invoice, Bukti setor / Bukti Transfer
Partner pembayaran SIPLah GRAMEDIA adalah BRI,Midtrans dan BPD
Partner logistik SIPLah GRAMEDIA adalah JNE, SAP Express dan SiCepat
Lokasi yang dapat dijangkau oleh layanan SIPLah GRAMEDIA adalah seluruh Indonesia sesuai layanan dari JNE dan SiCepat.
Waktu pengiriman hingga sampai ke sekolah adalah 30 hari
Satuan Pendidikan wajib melakukan pengecekan pesanan apakah sudah sesuai atau belum, jika sudah sesuai maka Satuan Pendidikan wajib membuat e-BAST, melakukan pembayaran dan mengirimkan bukti pembayaran melalui SIPLah GRAMEDIA, yang kemudian akan diteruskan ke Penyedia
Sesuai PMK no.58 tahun 2022,pajak barang/jasa akan dipungut,disetor,dan dilaporkan oleh pihak Mitra
Sesuai dengan PMK no,58 tahun 2022 mengenai ketentuan pemotongan pajak, kami infokan ketentuan sebagai berikut :
SATDIK
Mulai 01 Juli 2022,sesuai PMK no.58 tahun 2022,pajak barang/jasa akan dipungut,disetor,dan dilaporkan oleh pihak Mitra.Satdik hanya perlu mencatatkan invoice sebagai bukti potong dan bukti setor pajak di ARKAS.
PENYEDIA
Mulai 01 Juli 2022,sesuai PMK no.58 tahun 2022,penyedia yang tergabung dalam SIPLah akan dikenakan PPh 22 0.5% dari setiap nilai transaksi sebelum dikenakan PPN 11%. Invoice akan menjadi bukti potong dan setor yang valid.Penyedia diharapkan melakukan update barang/jasa untuk memetakan barang/jasa yang masuk non PPN agar tidak terkena pajak.
3PL(Mitra pengiriman)
Mulai 01 Juli 2022,sesuai PMK no.58 tahun 2022,3PL yang tergabung dalam SIPLah akan dikenakan pajak PPN 11% dan PPh 0,5%
Harga semua produk yang tertera di SIPLah GRAMEDIA sudah termasuk pajak. PPN akan tertera pada invoice SIPLah GRAMEDIA.